Islam mrngsjsrksn Menebus Kesalahan dengan Tanggung Jawab Sosial
Dalam Islam, setiap pelanggaran tidak hanya diselesaikan dengan istigfar, tetapi juga kafarah—tebusan nyata sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial. Al-Qur’an menunjukkan bahwa dosa tidak cukup ditebus dengan penyesalan lisan, melainkan harus diiringi aksi perbaikan, terutama kepada anak yatim dan orang miskin.
Allah berfirman:
“Bukanlah kebajikan itu hanya menghadapkan wajah ke timur dan barat, tetapi kebajikan ialah beriman kepada Allah… dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang miskin…”
(QS. Al-Baqarah: 177)
Ayat ini menegaskan bahwa kesalehan sejati berkaitan erat dengan kepedulian sosial.
Dalam beberapa pelanggaran, Al-Qur’an secara tegas menetapkan kafarah. Misalnya, pelanggaran sumpah:
“Kafarat sumpah adalah memberi makan sepuluh orang miskin… atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak.”
(QS. Al-Ma’idah: 89)
Demikian pula kafarah bagi orang yang melanggar larangan tertentu saat ihram:
“…maka kafarahnya ialah memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa atau berkurban.”
(QS. Al-Ma’idah: 95)
Khusus terkait anak yatim, Al-Qur’an memberikan peringatan keras:
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api ke dalam perutnya.”
(QS. An-Nisa: 10)
Kesalahan terhadap anak yatim tidak cukup ditebus dengan istigfar, tetapi harus disertai pengembalian hak dan perbaikan nyata.
Rasulullah ﷺ juga menegaskan bahwa dosa sosial tidak gugur hanya dengan ibadah personal:
“Barang siapa memiliki kezaliman terhadap saudaranya, hendaklah ia menyelesaikannya hari ini…”
(HR. Bukhari)
Kesimpulannya, kafarah dalam Islam adalah bentuk pendidikan moral: dosa ditebus dengan tanggung jawab, kesalahan diperbaiki dengan kepedulian, dan taubat diwujudkan melalui aksi sosial. Islam tidak hanya mengajarkan hubungan dengan Allah, tetapi juga keadilan terhadap sesama manusia—terutama mereka yang lemah dan membutuhkan.
0 Comments