Hukum Menyolatkan Jenazah di Masjid
Menyolatkan jenazah di masjid hukumnya boleh (mubah), selama tidak menimbulkan najis atau gangguan bagi jamaah.
Hal ini berdasarkan hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
> “Rasulullah ﷺ dishalatkan di masjid.”
(HR. Muslim no. 973)
Hadis ini menunjukkan bahwa tidak ada larangan menyalatkan jenazah di dalam masjid.
⚖️ Namun perlu diperhatikan:
1. Pastikan jenazah dalam keadaan suci dan tidak meneteskan cairan najis.
2. Tidak mengganggu jamaah lain atau aktivitas ibadah di masjid.
3. Jika memungkinkan, lebih utama di luar masjid (halaman atau pelataran), karena itulah kebiasaan Nabi ﷺ pada umumnya.
💬 Kesimpulan:
✅ Boleh menyolatkan jenazah di masjid, berdasarkan hadis shahih.
🌿 Tetapi lebih utama dilakukan di tempat khusus shalat jenazah atau halaman masjid jika memungkinkan.
🕊️ Tujuannya tetap sama: mendoakan dan memuliakan jenazah.


0 Comments