Larangan Memotong Rambut dan Kuku bagi yang Hendak Berkurban
Menjelang hari raya Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia bersiap untuk melaksanakan ibadah kurban. Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah tentang larangan memotong rambut dan kuku bagi orang yang berniat berkurban. Apakah larangan ini ada dalam Al-Qur’an? Ataukah berasal dari hadis Nabi Muhammad ﷺ? Mari kita bahas bersama secara rinci berdasarkan sumber yang sahih.
Dasar Larangan dalam Hadis Nabi ﷺ
Larangan memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berkurban memang tidak ditemukan secara eksplisit dalam Al-Qur’an, namun terdapat dalam hadis Nabi Muhammad ﷺ yang diriwayatkan oleh beberapa sahabat. Salah satu hadis yang paling dikenal adalah:
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah ﷺ bersabda:
"Apabila telah masuk sepuluh (hari pertama) Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong sedikit pun dari rambut dan kukunya."
(HR. Muslim, no. 1977)
Dalam riwayat lain disebutkan:
"Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan dari (memotong) rambut dan kukunya sampai ia menyembelih."
(HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Hikmah di Balik Larangan
Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan agar orang yang berkurban bisa menyerupai orang yang sedang berihram dalam ibadah haji. Meski ia tidak berhaji, semangat pengorbanan dan ketundukannya kepada Allah ditunjukkan dengan menjaga bagian tubuhnya hingga waktu penyembelihan.
Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni berkata:
“Larangan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap kurban, agar seluruh anggota tubuhnya tetap utuh saat waktu penyembelihan.”
Apakah Larangan Ini Wajib atau Sunnah?
Para ulama berbeda pendapat mengenai status hukum larangan ini:
-
Mazhab Syafi’i dan Hanafi: Mengatakan bahwa larangan ini sifatnya makruh, bukan haram. Artinya, lebih utama untuk dihindari, tetapi tidak berdosa jika dilakukan.
-
Mazhab Hanbali dan sebagian ulama lain: Menganggapnya sebagai haram jika dilakukan tanpa uzur, karena larangan tersebut datang dalam bentuk perintah dari Rasulullah ﷺ yang bersifat tegas.
Ulama kontemporer seperti Syaikh Ibn Baz dan Syaikh Al-Utsaimin juga berpendapat bahwa sebaiknya orang yang hendak berkurban tidak memotong rambut dan kukunya mulai dari tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurban disembelih, sebagai bentuk kepatuhan terhadap sunnah Nabi.
Siapa yang Terkena Larangan?
Perlu dicatat, larangan ini hanya berlaku bagi:
-
Orang yang berniat berkurban, bukan untuk seluruh anggota keluarganya.
-
Jika kurban tersebut atas nama seseorang, maka yang tidak boleh memotong rambut dan kuku adalah orang yang meniatkan dan membeli hewan kurban tersebut, bukan anak-anak atau istri yang hanya turut menikmati daging kurban.
Kesimpulan
Larangan memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berkurban merupakan bagian dari ajaran Rasulullah ﷺ yang terdapat dalam hadis sahih. Meski tidak disebutkan dalam Al-Qur’an, namun sunnah ini memiliki makna spiritual yang dalam, yakni mempersembahkan diri dalam keadaan terbaik hingga saat penyembelihan.
Bagi umat Islam yang mampu dan berencana berkurban, marilah kita jalankan sunnah ini dengan niat ikhlas dan taat, sebagai bentuk cinta kepada Rasulullah ﷺ dan pengagungan terhadap syariat Allah.
Komentar
Posting Komentar