Warisan Laki-Laki Lebih Besar Daripada Perempuan dalam Islam
Salah satu pertanyaan umum yang sering muncul adalah mengapa dalam Islam laki-laki mendapatkan bagian warisan dua kali lipat dari perempuan. Apakah ini bentuk ketidakadilan? Untuk menjawabnya, mari kita lihat langsung sumber utama Islam: Al-Qur'an, hadis Nabi, dan praktik sahabat.
1. Dalil Al-Qur’an: Allah yang Menetapkan Aturan Warisan
Aturan warisan ditetapkan langsung oleh Allah SWT dalam Surah An-Nisa. Salah satunya adalah:
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan..."
(QS. An-Nisa: 11)
Penegasan ini bukan pendapat manusia, tapi wahyu langsung dari Allah SWT. Pembagian ini adalah hukum syariat, bukan hasil musyawarah atau budaya manusia.
2. Hadis Nabi: Rasulullah Menyampaikan Warisan Sesuai Wahyu
Rasulullah ﷺ sangat tegas dalam menjalankan hukum warisan, dan mengingatkan agar tidak mengubah-ubah bagian yang telah ditentukan oleh Allah. Beliau bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada masing-masing pemiliknya, maka tidak boleh ada wasiat untuk ahli waris.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi – hasan)
Hadis ini menunjukkan bahwa pembagian warisan adalah ketetapan tetap, yang tidak bisa diubah meskipun oleh orang yang wafat.
3. Mengapa Bagian Laki-laki Lebih Besar? Tanggung Jawab Finansial
Islam meletakkan tanggung jawab keuangan di pundak laki-laki, bukan perempuan. Berikut beberapa contohnya:
Seorang suami wajib memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya.
Seorang ayah wajib menanggung kebutuhan keluarga.
Seorang perempuan tidak diwajibkan menanggung nafkah siapa pun, bahkan dirinya bisa dinafkahi oleh suaminya atau kerabat.
Jadi, meskipun laki-laki mendapat warisan lebih banyak, tanggung jawabnya juga lebih besar. Sedangkan perempuan bebas menggunakan hartanya sendiri tanpa kewajiban memberi pada orang lain.
4. Contoh Nyata dari Sahabat Nabi: Kasus Sa’ad bin Rabi’
Setelah Perang Uhud, Sa’ad bin Rabi’ gugur sebagai syuhada, meninggalkan dua anak perempuan. Saudaranya, yang laki-laki, mengambil seluruh warisan Sa’ad.
Istri Sa’ad lalu mengadukan hal ini kepada Rasulullah ﷺ. Maka turunlah wahyu dari Allah (QS. An-Nisa: 11-12), yang menetapkan bahwa anak perempuan Sa’ad harus mendapat warisan, dan saudara laki-lakinya tidak bisa mengambil semua.
Pelajaran:
Sistem warisan Islam justru melindungi hak perempuan. Bahkan Rasulullah ﷺ langsung membela hak anak perempuan yang dizalimi oleh budaya jahiliah yang membatasi warisan untuk laki-laki saja.
5. Tidak Selalu Laki-laki Lebih Banyak
Islam sangat rinci dalam pembagian warisan. Ada kondisi tertentu di mana perempuan bisa mendapat bagian yang sama, atau bahkan lebih, dari laki-laki.
Contoh:
Seorang suami meninggal tanpa anak → istri mendapat 1/4, dan suami mendapat 1/2 jika istri yang meninggal.
Jika tidak ada anak atau ayah ibu, saudara perempuan bisa mendapat 1/2, sedangkan saudara laki-laki dari jalur ibu mendapat 1/6.
6. Kesimpulan: Keadilan dalam Sistem Islam
Islam bukan membagi warisan berdasarkan "jenis kelamin", tapi berdasarkan tanggung jawab dan posisi dalam keluarga. Laki-laki mendapat lebih karena ia menanggung lebih. Perempuan mendapat kurang, tapi bebas dari beban finansial.
Dalam sistem Islam, keadilan tidak selalu berarti pembagian yang sama besar, tapi berarti setiap orang mendapat sesuai peran dan kebutuhan.
Penutup:
Warisan dalam Islam adalah bagian dari hukum Allah yang adil dan menyeluruh. Tidak hanya mengatur hak, tapi juga memperhatikan beban, tanggung jawab, dan perlindungan sosial. Dengan memahami konteks ini, kita tidak akan lagi melihat hukum warisan sebagai ketidakadilan, tapi sebagai bentuk keadilan yang sangat dalam.
Tags: #WarisanIslam #HukumSyariah #KeadilanIslam #SunnahNabi #SahabatNabi
Komentar
Posting Komentar